TUGAS ku

“MULAI HIDUP SEHAT TANPA ASAP ROKOK!”


            “MULAI HIDUP SEHAT TANPAT ASAP ROKOK”, kata tersebut adalah salah satu selogan dari berjuta juta selogan lain yang memiliki makna betapa bahayanya ASAP ROKOK baik bagi kesehatan, maupun lingkungan.
           
Apa itu ROKOK ?

            Rokok adalah silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah. Rokok dibakar pada salah satu ujungnya dan dibiarkan membara agar asapnya dapat dihirup lewat mulut pada ujung lain. 

            Negara INDONESIA adalah salah satu dari Negara yang memiliki jumlah perokok terbesar di dunia, yaitu sekitar 65 juta perokok atau 28 % per penduduk (~225 miliar batang per tahun). Wajar saja jika kita banyak sekali menemukan puntung rokok di tempat tempat umum seperti halte, bis kota, dan beberapa tempat umum lainya. Bahkan di Kantor Gubernur sekali pun, banyak kita temui puntung rokok di bawah tangga kantor ataupun di sekitar toilet yang ada dalam kawasan Kantor Gubernur. Perilaku yang tak patut di contoh seperti membuang puntung rokok di sembarangan tempat, sangat memprihatinkan dan sangaat memprihatinkan lagi, adalah si pembuang benda sumber berbagai macam penyakit tersebut adalah orang dewasa. Dimana kita ketahui, bahwa orang dewasa adalah manusia yang sudah matang dalam pola pikirnya, tingkah lakunya, kepribadian, segi fisik dan kecukupan umur yakni 19 tahun ke atas.
            Pada abad ke 21 ini, banyak sekali sudah kita temui perubahan perubahan yang sangat berbeda dari abad-abad sebelumnya. Salah satu perubahan tersebut adalah : sudah banyaknya manusia di bawah umur seperti remaja, bahkan balita telah kecanduan dengan benda pemuas nafsu, penimbul penyakit yaitu ROKOK.

Menurut data statistik Indonesia 

Statistik Perokok dari kalangan anak-anak dan remaja
  • Pria = 24.1% anak/remaja pria
  • Wanita = 4.0% anak/remaja wanita
  • Atau 13.5% anak/remaja Indonesia
Statistik Perokok dari kalangan dewasa
  • Pria = 63% pria dewasa
  • Wanita = 4.5% wanita dewasa
  • atau 34 % perokok dewasa
*Dengan jumlah remaja sekitar 63 juta jiwa.
*Dan jumlah orang dewasa sekitar 174 juta jiwa.


Lantas, apa yang menyebabkan remaja remaja usia dini merokok ?

            Hal yang memprihatinkan adalah usia mulai merokok yang setiap tahun semakin muda. Bila dulu orang mulai berani merokok biasanya mulai SMP maka sekarang dapat dijumpai anak-anak SD kelas 5 sudah mulai banyak yang merokok secara diam-diam. Berikut beberapa hal yang menyebabkan remaja merokok :
1.      Ketagihan karena coba coba
Unsur yang satu ini, memeang banyak dimiliki remaja pada umumnya. Kita tahu jika usia anak anak adalah usia di mana mereka sangat ingin tahu akan apa saja yang berada di lingkungan sekitarnya. Seperti seorang anak melihat setiap hari ayahnya selalu membawa pulang 1 kotak bungkus rokok, dan merokok disaat mereka sedang bersantai di ruang keluarga. Tentunya sang anak penasaran dengan apa yang telah dilakukan oleh ayahnya ini, lalu ia mencoba mengambil rokok diam diam dan mecobanya. Akhirnya sang anak pun ketagihan.
2.      Menganggap bawha merokok adalah kegiatan dewasa, sehingga mereka ingin merokok agar mereka dianggap dewasa.
Kita ketahui, bahwa pada usia remaja adalah tahap dimana mereka mencari identitas diri. Mereka tidak menyadari akan adanya tahap ini, sehingga mereka melewatinya dan ingin langsung menjadi seorang dewasa dengan merokok. Tentunya tindakan ini adalah tindakan yang salah.
3.      Murahnya harga rokok.
Hanya dengan 700 rupiah, kita dapat membeli sebatang rokok. Sungguh harga yang sangat fantastis. Lain halnya dengan Negara Singapura, jika kita membeli sebungkus rokok maka gambar inilah yang akan terlihat oleh kita.
Dengan menaikan harga rokok, dan meletakan gambar peringatan pada bungkus rokok, pemerintah Indonesia dapat mengurangi jumlah perokok di Indonesia.

Berikut beberapa fatwa tentang merokok

  •             Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Alquran dan As-Sunah serta i’tibar (logika) yang benar. Allah berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195).
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu. Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat di atas adalah merokok termasuk perbuatan yang mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunah adalah hadis shahih dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasian harta pada hal yang tidak bermanfaat, bahkan pengalokasian harta kepada hal-hal yang mengandung kemudharatan.
Dalil yang lain, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, “Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dari kitab Al-Ahkam 2340).
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal, ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar yang menunjukkan keharaman rokok adalah karena dengan perbuatan itu perokok mencampakkan dirinya ke dalam hal yang menimbukan bahaya, rasa cemas, dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentu tidak rela hal itu terjadi pada dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisinya, dan demikian sesaknya dada si perokok bila tidak menghisapnya. Alangkah berat ia melakukan puasa dan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu menghalagi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang saleh karena tidak mungkin mereka membiarkan asap rokok mengepul di hadapan mereka. Karena itu, Anda akan melihat perokok demikian tidak karuan bila duduk dan berinteraksi dengan orang-orang saleh.
Semua i’tibar itu menunjukkan bahwa merokok hukumnya diharamkan. Karena itu, nasehat saya untuk saudara-saudara kaum muslimin yang masih didera oleh kebiasaan menghisap rokok agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalkannya. Sebab, di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah, mengharap pahala dari-Nya dan menghindari siksaan-Nya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkan hal tersebut.
Jawaban Atas Berbagai Bantahan
Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam kitabullah ataupun sunah Rasulullah saw. perihal haramnya rokok.”
Maka, jawaban atas penyataan ini adalah bahwa nash-nash Alquran dan sunah terdiri dari dua jenis;
1. Jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah yang mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga hari kiamat.
2. Jenis yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada suatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Alquran dan dua hadis yang kami sebutkan di atas yang menunjukkan keharaman merokok secara umum meskipun tidak diarahkan secara langsung kepadanya.
Sedangkan untuk jenis kedua, adalah seperti fiman Allah (yang artinya), “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (dagig hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.” (Al-Maidah: 3).
Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Maidah: 90).
Jadi, baik nash-nash itu termasuk jenis pertama atau kedua, ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pengambilan dalil mengindikasikan hal itu.
Sumber: Program Nur ‘alad Darb, dari Fatwa Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, dari kitab Fatwa-Fatwa Terkini 2.
  • Syaikh Muhammad bin Ibrahim
Rokok haram karena di dalamnya ada racun. Al-Qur’an menyatakan, “Dihalalkan atas mereka apa-apa yang baik, dan diharamkan atas mereka apa-apa yang buruk (kotoran).” (al-A’raf: 157). Rasulullah juga melarang setiap yang memabukkan dan melemahkan, sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Ummu Salamah ra. Merokok juga termasuk melakukan pemborosan yang tidak bermanfaat. Selanjutnya, rokok dan bau mulut perokok bisa mengganggu orang lain, termasuk pada jamaah shalat.

  • Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Rokok haram karena melemahkan dan memabukkan. Dalil nash tentang benda memabukkan sudah cukup jelas. Hanya saja, penjelasan tentang mabuk itu sendiri perlu penyesuaian.

  • Ulama Mesir, Syria, Saudi
Rokok haram alias terlarang, dengan alasan membahayakan. Di antara yang mendukung dalil ini adalah Syaikh Ahmad as-Sunhawy al-Bahuty al-Anjalaby dan Syaikh Al-Malakiyah Ibrahim al-Qaani dari Mesir, An-Najm al-Gazy al-Amiry as-Syafi’i dari Syria, dan ulama Mekkah Abdul Malik al-Ashami.

  • Dr Yusuf Qardhawi
Rokok haram karena membahayakan. Demikian disebut dalam bukunya ‘Halal & Haram dalam Islam’. Menurutnya, tidak boleh seseorang membuat bahaya dan membalas bahaya, sebagaimana sabda Nabi yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Qardhawi menambahkan, selain berbahaya, rokok juga mengajak penikmatnya untuk buang-buang waktu dan harta. Padahal lebih baik harta itu digunakan untuk yang lebih berguna, atau diinfaqkan bila memang keluarganya tidak membutuhkan.

  • SyariahOnline.com
Keharaman rokok tidaklah berdasarkan sebuah larangan yang disebutkan secara ekplisit dalam nash Al-Quran Al-Kariem atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah.
Keharaman rokok itu disimpulkan oleh para ulama di masa ini setelah dipastikannya temuan bahwa setiap batang rokok itu mengandung lebih dari 4000 jenis racun berbahaya.
Dan karena racun itu merusak tubuh manusia yang sebenarnya amanat Allah SWT untuk dijaga dan diperlihara, maka merokok itu termasuk melanggar amanat itu dan merusak larangan.
Namun banyak orang yang menganggap hal itu terlalu mengada-ada, sebab buktinya ada jutaan orang di muka bumi ini yang setiap hari merokok dan buktinya mereka masih bernafas alias tidak langsung mati seketika itu juga.
Karena itulah kita masih menemukan rokok di sekeliling kita dan ternyata pabrik rokokpun tetap berdiri tegar. Bahkan mampu memberikan masukan buat pemerintah dengan pajaknya. Sehingga tidak pernah muncul keinginan baik dari pembuat hukum untuk melarang rokok.
Ini adalah salah satu ciri ketertinggalan informasi dari masyarakat kita. Dan di negeri yang sudah maju informasinya, merupakan bentuk ketidak-konsekuenan atas fakta ilmu pengetahuan. Dan kedua jenis masyarakat ini memang sama-sama tidak tahu apa yang terbaik buat mereka. Misalnya di barat yang konon sudah maju informasinya dan ipteknya, masih saja ada orang yang minum khamar. Meski ada larangan buat pengemudi, anak-anak dan aturan tidak boleh menjual khamar kepada anak di bawah umur. Tapi paling tidak, sudah ada sedikit kesadaran bahwa khamar itu berbahaya. Hanya saja antisipasinya masih terlalu seadanya.
Sedangkan dalam hukum Islam, ketika sudah dipastikan bahwa sesuatu itu membahayakan kesehatan, maka mengkonsumsinya lantas diharamkan. Inilah bentuk ketegasan hukum Islam yang sudah menjadi ciri khas. Maka khamar itu tetap haram meski hanya seteguk ditelan untuk sebuah malam yang dingin menusuk.
Demikian pula para ulama ketika menyadari keberadan 4000-an racun dalam batang rokok dan mengetahui akitab-akibat yang diderita para perokok, mereka pun sepakat untuk mengharamkannya. Sayangnya, umat Islam masih saja menganggap selama tidak ada ayat yang tegas atau hadits yang eksplisit yang mengharamkan rokok, maka mereka masih menganggap rokok itu halal, atau minimal makruh.
  • Ustadz Ahmad Sarwat Lc, Konsultasi eramuslim.com
Awalnya belum ada ulama yang mengharamkan rokok, kecuali hanya memakruhkan. Dasar pemakruhannya pun sangat berbeda dengan dasar pengharamannya di masa sekarang ini.
Dahulu para ulama hanya memandang bahwa orang yang merokok itu mulutnya berbau kurang sedap. Sehingga mengganggu orang lain dalam pergaulan. Sehingga kurang disukai dan dikatakan hukumnya makruh.
Sebagian kiyai di negeri kita yang punya hobi menyedot asap rokok, kalau ditanyakan tentang hukum rokok, akan menjawab bahwa rokok itu tidak haram, tetapi hanya makruh saja.
Mengapa mereka memandang demikian?
Karena literatur mereka adalah literatur klasik, ditulis beberapa ratus tahun yang lalu, di mana pengetahuan manusia tentang bahaya nikotin dan zat-zat beracun di dalam sebatang rokok masih belum nyata terlihat. Tidak ada fakta dan penelitian di masa lalu tentang bahaya sebatang rokok.
Maka hukum rokok hanya sekedar makruh lantaran membuat mulut berbau kurang sedang serta mengganggu pergaulan.
Penelitian Terbaru
Seandainya para kiyai itu tidak hanya terpaku pada naskah lama dan mengikuti rekan-rekan mereka di berbagai negeri Islam yang sudah maju, tentu pandangan mereka akan berubah 180 derajat.
Apalagi bila mereka membaca penelitian terbaru tentang 200-an racun yang berbahaya yang terdapat dalam sebatang rokok, pastilah mereka akan bergidik. Dan pastilah mereka akan setuju bahwa rokok itu memberikan madharat yang sangat besar, bahkan teramat besar.
Pastilah mereka akan menerima bahwa hukum rokok itu bukan sekedar makruh lantaran mengakibatkan bau mulut, tapi mereka akan sepakat mengatakan bahwa rokok itu haram, lantaran merupakan benda mematikan yang telah merenggut jutaan nyawa manusia. Prosentase kematian disebabkan rokok adalah lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalulintas.
Badan kesehatan dunia WHO menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu orang meninggal tiap tahun dikarenakan rokok. Dan tidak kurang dari 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Sanghai Cina adalah disebabkan rokok.
Penelitian juga menyebutkan bahwa 20 batang rokok per hari akan menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah.
Seandainya para kiyai mengetahui penelitian terakhir bahwa rokok mengandung kurang lebih 4.000 elemen-elemen dan setidaknya 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan, pastilah pandangan mereka akan berubah.
Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.
Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko14 kali lebih bersar terkena kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok juga punya kemungkinan4 kali lebh besar untuk terkena kanker esophagus dari mereka yang tidak menghisapnya.
Penghisap rokok juga beresiko 2 kali lebih besar terkena serangan jantung dari pada mereka yang tidak menghisapnya.
Rokok juga meningkatkan resiko kefatalan bagi penderita pneumonia dan gagal jantung serta tekanan darah tinggi. Menggunakan rokok dengan kadar nikotin rendah tidak akan membantu, karena untuk mengikuti kebutuhan akan zat adiktif itu, perokok cenderung menyedot asap rokok secara lebih keras, lebih dalam, dan lebih lama.
Tidak ada satu pun orang yang bisa menyangkal semua fakta di atas, karena merupakan hasil penelitian ilmiyah. Bahkan perusahaan rokok poun mengiyakan hal tersebut, dan menuliskan pada kemasannya kalimat berikut:
MEROKOK DAPAT MENYEBABKAN SERANGAN JANTUNG, IMPOTENSI DAN GANGUGAN KEHAMILAN DAN JANIN.
Kalau produsen rokok sendiri sudah menyatakan bahaya produknya berbahaya dan mendatangkan penyakit, bagaimana mungkin konsumen masih mau mengingkarinya?

sumber: http://bebasrokok.wordpress.com/2008/01/09/fatwa-fatwa-haram-rokok/
  • Fatwa dari Muhammadiya
Ormas Islam Muhammadiyah akhirnya mengeluarkan fatwa Haram rokok, dengan mengharamkan menghisap rokok, fatwa ini di keluarkan oleh majlis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah untuk membatalkan fatwa sebelumnya, sebelumnya PP Muhammadiyah memberikan fatwa Mubah kepada rokok, sehingga dengan di keluarkan fatwa terbaru ini maka fatwa sebelumnya telah batal atau tidak berlaku lagi
Fatwa haram pada rokok ini di dasari oleh masukan dari segi medis, karena rokok merusak kesehatan si penghisap, juga berakibat buruk kepada kesehatan keluarga dan juga masyarakat sekitarnya
“Yang pertama kami melihat berdasarkan hasil kajian dari ahli medis dan akademisi. Semuanya sepakat rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya,”
”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Dr Yunahar Ilyas, dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah
Merokok merupakan aktifitas bunuh diri secara perlahan, sedangkan bunuh diri merupakan perbuatan yang sangat berdosa, menurut ajaran Islam
Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid, Syamsul Anwar, menambahkan bahwa fatwa Haram pada rokok, adalah hasil dari pertimbangan agama dan medis, sehingga di temukannya keselarasan antara agama dan ilmu pengetahuan pada fatwa ini
Kilas balik fatwa Mubah 2005:
Sebagai kilas balik, pada tahun 2005 PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa Mubah, dalam artian jika di kerjakan tidak mendapat sangsi (=Haram) jika di tidak kerjakan maka lebih baik hasilnya
Namun pada tahun 2007, pihak Muhammadiyah melakukan peninjauan ulang terhadap fatwa Mubah rokok dengan menghentikan fatwa tersebut, menurut prof Syamsul Anwar:
“Kalau dulu kajian belum dalam dan belum banyak masukan bahan yang lebih komprehensif”

Bahaya / Akibat Merok

A. Bahaya Kebiasaan Merokok
Saat ini, terdapat 1.100 juta penghisap rokok di dunia. Tahun 2025 diperkirakan akan bertambah hingga mencapai 1.640 juta orang. Setiap tahunnya, 4 juta orang meninggal dunia karena kasus yang berhubungan dengan tembakau. Tahun 2030, gambaran ini akan meningkat mencapai angka 10 juta. Berdasarkan laporan Badan Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1999, sekitar 250 juta anak-anak di dunia akan meninggal karena tembakau apabila konsumsi tembakau tidak dihentikan
Merokok sangat berbahaya bagi kesehatan, karena di dalam rokok sendiri terdapat ribuan unsur zat kimia yang terkandung. Dengan merokok, sama saja dengan menggunakan zat kimia secara tidak langsung dan juga menghancurkan organ-organ tubuh.
Secara garis besarnya, merokok dapat membahayakan kesehatan tubuh. Berdasarkan penelitian dokter, berbagai jenis kerugian merokok, yaitu:
        1.
Timbulnya penyakit kanker (kanker darah, kanker otak, kanker kulit)
        2. Terjangkitnya penyakit jantung (kelainan jantung)
        3. Timbulnya bercak-bercak di paru-paru (paru-paru berlubang)
        4. Penyakit ginjal (karena tidak berfungsinya ginjal)

Menurut survei di beberapa SMP di Jakarta, setiap siswa di sekolahnya mulai mengenal bahkan mencoba merokok dengan presentase 40% sebagai perokok aktif yang terdiri atas 35% putra dan 5% putri. Dan berdasarkan pemantauan lanjutan dari para pelajar yang merokok itu sebanyak 25% Drop Out.
Kebiasaan merokok bagi para pelajar bermula karena kurangnya informasi dan kesalahpahaman informasi, termakan iklan atau terbujuk rayuan teman. Diperoleh dari hasil angket Yayasan Jantung Indonesia sebanyak 77% siswa merokok karena ditawari teman.
Sehingga Yayasan Jantung Indonesia mendapat kesimpulan:
1. Dengan merokok dapat membuat pandai bergaul
2. Orang yang merokok terkesan lebih keren
3. Merokok meningkatkan prestasi belajar
4. Merokok dapat menghangatkan tubuh
5. Merokok membuat kelihatan dewasa
6. Merokok membuat penampilan lebih keren.

Hasil kesimpulan itu tidak benar, karena orang merokok tidak akan mungkin mendapat prestasi, penampilan dan lain sebagainya. Justru orang yang merokok mukanya terlihat pucat, mata agak merah dan berair, giginya kuning kehitam-hitaman, bibirnya tidak merah terang agak kehitaman, bau mulut dan bau badan
Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 402/Tahun 1990 yang isinya bahwa sekolah di DKI Jakarta bebas rokok. Berdasarkan Peraturan daerah No.2 tahun 2005 ditetapkan larangan merokok di tempat-tempat umum di DKI Jakarta
Pemerintah juga diharapkan membuat kebijakan mengenai distribusi dan promosi rokok di masyarakat, karena menurut hasil survei Sensus Nasional tahun 2004 jumlah perokok di usia 19 tahun meningkat menjadi 78,2% dari 68,8% pada tahun 2001.

B. Zat Kimia dalam Rokok
Asap rokok membahayakan bagi yang menghirup, menghisap atau terhisap, karena setiap asap rokok mengandung kurang lebih 4000 unsur zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Beberapa zat berbahaya yang terkandung di dalam rokok, misalnya :

1. Nikotin
Nikotin adalah jenis zat yang terdapat pada tembakau, bersifat racun dan menyebabkan ketergantungan atau ketagihan. Rokok yang dihisap, nikotinnya akan memasuki otak dan berpengaruh pada saraf otak, serta menyebabkan jantung bekerja lebih cepat dengan meningkatkan denyut jantung dan tekanan darah. Nikotin juga dapat mengakibatkan lemahnya organ tubuh, antara lain:
1. Kulit kurang darah dan kurang oksigen
2. Wajah agak pucat , kaku agak kebiruan
3. Penyumbatan pembuluh nadi (serangan jatung)
4. Penyumbatan pembulu nadi otak (stroke)

2. Tar
Salah satu unsur dalam asap rokok adalah tar yang sangat cepat menyebabkan gejala penyakit kanker karena terkandung bahan-bahan karnosigen, yaitu unsur kimia penyebab kanker.

3. Karbon Monoksida
Karbon monoksida (CO) adalah gas beracun yang paling berbahaya, karena memopunyai daya ikat yang kuat terhadap butir darah merah yang seharusnya membawa oksigen. Jadi, jika nikotin menyebabkan peningkatan kebutuhan akan oksigen, CO justru mengurangi pemasukan oksigen dalam darah. Keadaan ini menyebabkan perokok sering bernapas pendek dan kurang stamina. CO juga mempercepat penyempitan pembuluh darah terutama sekali pada jantung dan kaki

E. Pengaruh Rokok Bagi Kesehatan

1. Jangka Pendek
a. Asap rokok dapat merangsang batuk
b. Asap rokok menyebabkan saluran napas menyempit yang berlangsung antara 30-40 menit
c. Asap rokok melumpuhkan peralatan pembersih pada saluran napas yang menyebabkan napas sesak
d. Bahan-bahan beracun dari asap rokok diserap oleh darah masuk ke seluruh tubuh, sehingga menimbulkan pusing dan sakit kepala.

2. Jangka Panjang
a. Terjadinya gangguan fungsi paru-paru secara potensial
b. Menyebabkan produksi lendir pada saluran napas berlebihan setelah kurang lebih 15 tahun merokok
c. Penyempitan saluran napas yang menetap dengan gejala sesak napas
d. Sebesar 80% dari pengaruh rokok dapat mengakibatkan kanker
e. Memperbesar tingkat penyempitan / pengerasan pembuluh darah
Secara khusus tembakau menimbulkan dampak-dampak negatif, khususnya bagi perempuan, antara lain:

- Penelitian Joseph Cullman terhadap 17.000 perempuan hamil dan bayi yang baru lahir di Inggris menunjukkan bahwa bayi dari perempuan yang merokok memiliki peluang lebih besar untuk memiliki berat tubuh lebih rendah dan beresiko tinggi untuk lahir hidup atau, kalaupun bertahan hidup paling lama 28 hari

- Merokok penyebab utama kanker tenggorokan. Sekitar 90 persen kematian perempuan yang mengidap kanker tenggorokan diakibatkan oleh kebiasaan merokok.
Tahun 1950, kematian perempuan akibat kanker tenggorokan terhitung hanya 3 persen, namun pada tahun 2000 meningkat menjadi 25 persen.

- Perempuan merokok memiliki peningkatan resiko mengidap stroke ischemic dan peripheral vascular atherosclerosis. Penghentian kebiasaan merokok mengurangi resiko penyakit hati koroner satu hingga dua tahun setelah berhenti merokok

- Beberapa penelitian menyatakan bahwa merokok dapat menyebabkan gangguan fungsi menstruasi, misalnya rasa nyeri dan menstruasi yang tidak teratur. Perempuan merokok mendapatkan masa menopause lebih cepat daripada perempuan yang tidak merokok

- Merokok selama kehamilan beresiko terhadap pecahnya membran secara prematur, plasenta terpisah dari uterus, dan lokasi plasenta yang tidak normal

- Perempuan merokok lebih cepat mengalami kerapuhan tulang

sumber : http://id-id.facebook.com/topic.php?uid=112707288774717&topic=63







Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More