Polusi

Apa sih ?
Polusi yang terjadi di kota Jakarta. Polusi ini umumnya adalah pulusi yang merusak alam dan lingkungan, khususnya adalah polusi udara.
Bagaimana ?
Polusi ini terjadi adalah akibat dari ulah tangan manusia sendiri. Kita tahu bahwa jumlah penduduk di kota Jakarta adalah jumlah dengan tingkat tertinggi Indonesia. Apalagi masyarakat di kota Jakarta belum banyak yang sadar akan lingkungan dan masa depan.
Polusi udara ini paling banyak dihasilkan oleh gas gas / hasil pembuangan gas dari kendaraan bermotor.

Berikut sebuah artikel berita mengenai hal di atas sumber : http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=4&jd=Polusi+Udara+di+Jakarta&dn=20100304125156



Polusi udara di Jakarta adalah yang terparah di seluruh Indonesia, sampai-sampai sebagian warga Jakarta memberikan julukan "kota polusi" kepadanya. Munculnya julukan tersebut tentu bukan tanpa alasan sama sekali. Data-data di bawah ini bisa memberikan gambaran tentang parahnya polusi udara di Jakarta.

Pertama, dalam skala global, Jakarta adalah kota dengan tingkat polusi terburuk nomor 3 di dunia (setelah kota di Meksiko dan Thailand). Kedua, masih dalam skala global, kadar partikel debu (particulate matter) yang terkandung dalam udara Jakarta adalah yang tertinggi nomor 9 (yaitu 104 mikrogram per meter kubik) dari 111 kota dunia yang disurvei oleh Bank Dunia pada tahun 2004. Sebagai perbandingan, Uni Eropa menetapkan angka 50 mikrogram per meter kubik sebagai ambang batas tertinggi kadar partikel debu dalam udara. Ketiga, jumlah hari dengan kualitas tidak sehat di Jakarta semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2002, Jakarta dinyatakan sehat selama 22 hari, sedangkan pada tahun 2003, Jakarta dinyatakan sehat hanya selama 7 hari. Lebih lanjut, berdasarkan penelitian Kelompok Kerja Udara Kaukus Lingkungan Hidup, pada tahun 2004 dan 2005, jumlah hari dengan kualitas udara terburuk di Jakarta jauh di bawah 50 hari. Namun pada tahun 2006, jumlahnya justru naik di atas 51 hari. Dengan kondisi seperti itu, tidak berlebihan jika Jakarta dijuluki "kota polusi" karena begitu keluar dari rumah, penduduk Jakarta akan langsung berhadapan dengan polusi.

Penyebab paling signifikan dari polusi udara di Jakarta adalah kendaraan bermotor yang menyumbang andil sebesar ±70 persen. Hal ini berkorelasi langsung dengan perbandingan antara jumlah kendaraan bermotor, jumlah penduduk dan luas wilayah DKI Jakarta. Berdasarkan data Komisi Kepolisian Indonesia, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di DKI Jakarta (tidak termasuk kendaraan milik TNI dan Polri) pada bulan Juni 2009 adalah 9.993.867 kendaraan, sedangkan jumlah penduduk DKI Jakarta pada bulan Maret 2009 adalah 8.513.385 jiwa. Perbandingan data tersebut menunjukkan bahwa kendaraan bermotor di DKI Jakarta lebih banyak daripada penduduknya. Pertumbuhan jumlah kendaraan di DKI Jakarta juga sangat tinggi, yaitu mencapai 10,9 persen per tahun. Angka-angka tersebut menjadi sangat signifikan karena ketersediaan prasarana jalan di DKI Jakarta ternyata belum memenuhi ketentuan ideal. Panjang jalan di DKI Jakarta hanya sekitar 7.650 kilometer dengan luas 40,1 kilometer persegi atau hanya 6,26 persen dari luas wilayahnya. Padahal, perbandingan ideal antara prasarana jalan dan luas wilayah adalah 14 persen. Dengan kondisi yang tidak ideal tersebut, dapat dengan mudah dipahami apabila kemacetan makin sulit diatasi dan pencemaran udara semakin meningkat.

Penyebab lain dari meningkatnya laju polusi di Jakarta adalah kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) kota. RTH kota adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman, dan vegetasi (endemik, introduksi) guna mendukung manfaat langsung dan/atau tidak langsung yang dihasilkan oleh RTH dalam kota tersebut yaitu keamanan, kenyamanan, kesejahteraan, dan keindahan wilayah perkotaan. RTH kota memiliki banyak fungsi, di antaranya adalah sebagai bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota), pengatur iklim mikro, peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitat satwa, penyerap polutan media udara, air dan tanah, serta penahan angin. Kurangnya RTH kota akan mengakibatkan kurangnya kemampuan ekosistem kota untuk menyerap polusi.




maka ini beberapa tahap solusinya :


Tahap Preventive :

Menggunakan transportasi umum dengan begitu akan sedikit hasil gas emisi kendaraan bermotor. Masyarakat harus rajin dalam mengecek kendaraanya. karena kondisi mesin yang buruk akan menyebabkan pembuangan gas emisi yang semakin banyak dan tidak hemat bahan bakar

Tahap kurative :


Penetapan aturan dalam memakai kendaraan bermotor khususnya mobil pribadi guna menjegah bertambahnya polusi.


Tahap rehabilitataiv :


adalah dengan membagun Taman kota, gunanya adalah sebagai paru paru kota. selain menjadi paru paru kuta, juga bisa menjadi tempat tinggal satwa satwa, penahan air / daerah resap air, peahan angin dll.

Promotif :


dalam tahap ini pemerintah harus langsung bercampur tangan dengan membuat peringatan ajakan tentang pencegehan polusi


Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penanganan polusi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat. Pelaksanaan kebijakan apapun tentu tidak akan mendatangkan hasil maksimal apabila hanya mengandalkan peran Pemerintah. Sebagai contoh, aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencegah polusi tidak akan banyak berarti tanpa kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat dan sinergi antara Pemerintah dan masyarakat dalam perbaikan lingkungan juga perlu digalakkan. Pada dasarnya, banyak warga Jakarta yang telah memahami persoalan kota mereka dan telah berinisiatif untuk ikut memperbaikinya. Gerakan "bike to work" (bersepeda ke tempat kerja) adalah salah satu contoh bentuk kepedulian warga Jakarta untuk mengurangi emisi kendaraan bermotor. Kepedulian dan partisipasi warga perlu terus dijaga sebagai aset penting dalam pemeliharaan kesehatan lingkungan. (*)





Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More